🌱 Ruang Aman & Bebas Penghakiman di Jakarta Selatan | Buka Setiap Hari: 08.00 – 21.00 WIB Butuh Bantuan Darurat Krisis? Hubungi Hotline Kemenkes: 119 Ext. 8 (24 Jam Bebas Pulsa)

Terakhir Diperbarui: 15 Januari 2026 | Berlaku Efektif: 1 Januari 2026

1. Identitas Pengendali Data Pribadi

Kebijakan Privasi ini mengatur tata kelola pelindungan data pribadi yang diselenggarakan oleh PT Ruang Tenang Sejahtera ("RuangTenang", "kami", atau "kita"), yang beralamat operasional di Jl. Suryo No. 34, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12180, Indonesia.

2. Jenis Data Pribadi yang Dikumpulkan

Dalam menyediakan layanan konseling dan psikoterapi, kami mengumpulkan jenis data berikut:

  • Data Identitas Umum: Nama lengkap, nama panggilan/inisial, tanggal lahir, dan nomor kontak aktif (WhatsApp / telepon seluler).
  • Data Rekam Psikologis Spesifik (Data Sensitif): Catatan anamnesis konseling, refleksi emosional yang diceritakan kepada psikolog, hasil kuesioner asesmen mandiri, dan ringkasan intervensi pemulihan. Data ini dilindungi dengan tingkat enkripsi tertinggi dan sumpah rahasia jabatan psikolog.
  • Data Transaksi Keuangan: Bukti transfer bank, nomor referensi transaksi QRIS, dan status pembayaran paket sesi.
  • Data Teknis Perangkat: Alamat protokol internet (IP), jenis penjelajah web, dan cookie fungsional saat mengakses situs web kami.

3. Dasar Hukum Pemrosesan Data

Pemrosesan data pribadi Anda dilakukan berdasarkan dasar hukum yang sah sesuai Pasal 20 UU No. 27/2022:

  • Persetujuan Eksplisit (Informed Consent): Persetujuan tertulis yang diberikan klien sebelum memulai sesi konseling pertama.
  • Pelaksanaan Perjanjian Layanan: Memproses jadwal janji temu, pengingat sesi via WhatsApp, dan penyediaan ruang konsultasi.
  • Kepentingan Vital & Keamanan Jiwa: Pengecualian kerahasiaan hanya berlaku jika klien berada dalam ancaman bahaya fatal langsung terhadap keselamatan jiwanya sendiri atau orang lain, yang mewajibkan psikolog mengambil tindakan darurat sesuai Pasal 24 Kode Etik HIMPSI.

4. Penyimpanan dan Keamanan Data

Seluruh catatan psikologis disimpan secara aman dalam basis data terenkripsi lokal dan peladen cloud yang mematuhi standar keamanan informasi di Indonesia (PP No. 71/2019). Hanya psikolog yang menangani kasus Anda yang memiliki hak akses terhadap catatan sesi Anda.

5. Hak Subjek Data

Sesuai amanat UU PDP No. 27/2022, Anda berhak untuk:

  • Memperoleh informasi mengenai kejelasan identitas dan penggunaan data Anda.
  • Mengakses dan memperbarui data kontak administratif Anda.
  • Meminta penghapusan data kontak administratif setelah seluruh rangkaian sesi berakhir (dengan tetap memperhatikan kewajiban masa retensi dokumen rekam medis/psikologis sesuai hukum Republik Indonesia).

6. Kontak Petugas Pelindungan Data (DPO)

Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pelindungan data pribadi atau ingin mengajukan permohonan hak subjek data, silakan hubungi tim kepatuhan kami:
PT Ruang Tenang Sejahtera – Data Protection Officer
Jl. Suryo No. 34, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12180
Email: [email protected] | WhatsApp: +62 812-9887-7110